MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Yogyakarta menggelar Worshop bertajuk “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Perselisihan Pada Industri Asuransi Kerugian” (3/5). Bertempat di Hotel Horison Ultima Yogyakarta, workshop dipandu oleh Direktur Eksekutif AAUI, Dody A.S. Dolimunthe. Sebagai narasumber adalah Noor Hafid selaku Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Frans Lamury sebagai Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI) dan AKBP Edy Susanto, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus POLDA DIY.
Hadi Presetyawan selaku Ketua Panitia Workshop AAUI Yogyakarta mengatakan acara workshop ini menjadi bagian yang sangat penting karena OJK menjelaskan Dasar Hukum perlindungan konsumen, Framework Perlindungan konsumen, mekanisme Internal Dispute Resolution kemudian penanganan pengaduan dilengkapi statistik layanan OJK. Tanggung Jawab dan kewenangan OJK terkait perlindungan konsumen disektor jasa keuangan tertuang dalam UU OJK No. 21 Tahun 2011 dimana OJK menjaga “Prinsip Keseimbangan” antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dan secara bersamaan terlindunginya konsumen dan masyarakat.
Noor Hafid dalam paparannya menjelasakan OJK memiliki 2 cara kaitannya dalam perlindungan konsumen, yaitu preventif dan represif. Preventif adalah cara-cara yang digunakan agar tidak terjadi perselisihan antara konsumen dan penyedia layanan Asuransi, langkah preventif yang dilakukan OJK antara lain; melakukan literasi dan edukasi kepada konsumen, membuat kebijakan perlindungan konsumen, serta melakukan pemantauan Market Conduct. Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dan pihak Asuransi, OJK akan melakukan upaya represif berupa menyediaan fasilitas penyelesaian pengaduan, tindakan penghentian kegiatan serta Alternative Dispute Resolution.
Noor Hafid juga menghimbau kepada pihak Asuransi untuk mengedukasi konsumen untuk meminimalisir perselisihan di masa yang akan datang.
“Asuransi juga diharapkan turut serta mengedukasi konsumen, minimal satu kali saat konsumen akan membeli produk asuransi” ungkap Noor Hafid.
OJK menekankan kepada konsumen jika terjadi perselisihan, diusahakan diselesaikan secara internal dengan pihak Asuransi dan Pihak Asuransi diharapkan mampu menyelesaikan masalah dengan konsumennya. Apabila tidak terjadi kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian melalui OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
LAPS yang membawahi sengketa kasus Asuransi adalah Badan Arbitase Nasional Indonesia (BMAI). Frans Lamury selaku Ketua BMAI menjelaskan BMAI memiliki tiga tahap dalam menyelesaikan sengketa, yaitu; mediasi, kemudaian Ajudikasi, dan terakhir Arbitrase. Mediasi adalah langkah awal yang dilakukan BMAI dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pihak Asuransi, apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukanlah ajudikasi. Ajudikasi adalah bentuk sederhana dari Arbitrase, dalam ajudikasi terdapat majelis yang terdiri 3 ajudikator dari BMAI, jika konsumen masih belum puas dengan keputusan ajudikasi, dilakukanlah upaya terakhir berupa Arbitrase. Keputusan Arbitase bersifat final dan mengikat, dan hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negri jika diduga terdapat kecurangan dan pemalsuan dokumen.
AKBP Edy Sutanto, S.H. menjelaskan sebagian besar kasus perselisihan antara konsumen dan pihak Asuransi adalah kurang pahamnya konsumen terhadap perjanjian awal pembelian produk. Untuk itu konsumen diharapkan membaca kembali perjanjian awal tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan sehingga tidak terjadi perselisihan. (Zae)