OJK  

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – FK-IJK DIY menyelenggarakan bincang keuangan bersama Rosi dan Rini dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada Kamis (21/1) melalui radio SmartFM Yogyakarta.

Otoritas Jasa keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan suatu aplikasi berbasis web yang dibangun oleh OJK sebagai sarana bagi konsumen disektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa. Melalui APPK ini konsumen sektor jasa keuangan dapat menyampaikan permasalahannya secara langsung melalui situs www.kontak157.ojk.go.id. Aplikasi ini baru diimplementasikan mulai 1 Januari 2021.

“APPK menawarkan berbagai manfaat bagi pihak-pihak terkait. Dari segi konsumen yaitu konsumen dapat melakukan pengaduan secara langsung dengan melaporkan permasalahannya dan menginput sendiri terkait permasalahannya. Setelah dilakukan proses input, selanjutnya akan diperoleh nomor layanan dan juga pin yang dapat digunakan oleh konsumen untuk memantau tindak lanjut dari pelaku usaha jasa keuangan terkait. Sementara untuk OJK aplikasi ini dapat mempermudah pemantuan proses penanganan aduan PUJK dan penyelesaian sengketa, mendapat informasi pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan” tutur Rosi.

Rini mengatakan APPK ada 3 layanan yaitu layanan pemberian pertanyaan, informasi dan juga pengaduan. Untuk semua permasalahan bisa disampaikan tergantung dari bagaimana lembaga jasa keuangan menganggapi. Pada dasarnya permasalahan yang diutamakan adalah permasalahan yang berpotensi memiliki kerugian financial.

Rosi juga berbagi tips menjadi konsumen yang cerdas yaitu dengan lebih memahami karakterisitik produk dan layanan jasa keuangan yang akan digunakan, manfaat dan resikonya, serta hak dan kewajiban sebagai konsumen sehingga terhindar dari potensi permasalahan pengaduan di kemudian hari. Selanjutnya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Rosi juga berpesan agar PUJK senantiasa mengedukasi calon konsumennya serta lebih transparan dalam memasarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan.(rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *