Asuransi Sinar Masa Perluas Jaminan COVID-19 pada Simas Travel

simas travel

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – PT Asuransi Sinar Mas meluncurkan jaminan perluasan COVID-19 produk asuransi perjalanan Simas Travel. Peluncuran perluasan jaminan COVID-19 ini dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi COVID-19 di seluruh dunia.

Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M M Samosir mengatakan, pandemi ini membuat perjalanan keluar daerah dan keluar negeri dibatasi oleh pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19.

Beberapa negara meniadakan kebijakan nonvisa, serta pembatasan hanya untuk keperluan bisnis atau keperluan yang dinilai mendesak. Bahkan beberapa negara juga mewajibkan syarat adanya tambahan asuransi yang mengcover risiko akibat COVID-19.

Produk ini, tambah Dumasi, utamanya menyasar segmen para pekerja yang sudah harus melakukan perjalanan dinas.

“Target pasarnya adalah pekerja dari perusahaan multinasional yang sudah punya tugas untuk bekerja di luar negeri. Begitu juga yang sedang kunjungan klien ke daerah, di mana itu harus ada ketentuan bebas COVID-19. Jadi, harus ada asuransi,” tutur Dumasi.

“Soalnya, polis asuransi travel dan kesehatan yang kami punya tidak ada menjamin COVID-19 ini. Kami ajukan izin produk ini ke OJK supaya ada tambahan produk untuk cover COVID-19,” tambahnya di acara peluncuran Jaminan Perluasan COVID-19 Produk Simas Travel, Selasa (3/11).

Simas Travel jelas Dumasi merupakan produk asuransi perjalanan Asuransi Sinar Mas yang memberikan perlindungan saat melakukan perjalanan, baik perjalanan bisnis maupun perjalanan wisata. Terdapat dua jenis asuransi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, yaitu simas travel overseas dan simas travel domestic.

“Jaminan perluasan COVID-19 akan menjamin biaya perwatan medis akibat COVID-19 selama dalam perjalanan. Dengan adanya jaminan tambahan ini kami berharap dapat menjawab kebutuhan nasabah khususnya untuk mereka yang diharuskan melakukan perjalanan ke negara yang mensyaratkan adanya jaminan asuransi yang meng-cover risiko akibat COVID-19,” lanjut Dumasi.

Premi individu Simas Travel untuk keberangkatan luar negeri dikenakan biaya USD7,5 dengan periode perjalanan 1 – 4 hari atau USD 14 per keluarga (suami, istri, dan dua anak). Sementara untuk perjalanan domestik dengan periode perjalanan 1 – 8 hari dikenakan premi Rp55.000.

Dumasi menambahkan bisnis asuransi perjalanan kecil kontribusinya. Hanya di bawah 2%, akan tetapi risiko profitability-nya tinggi.

“Dari premi kita Rp11 triliun, kalau asuransi perjalanan paling hanya Rp6,6 miliar. Kita buat produk ini untuk menjawab kebutuhan karena banyak permintaan. Banyak pekerja sudah harus berdinas lagi,” pungkasnya.(ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *