MALIOBORO – Munculnya transportasi online berbasis aplikasi memang membuat gaduh belakangan ini Para pelaku angkutan umum konvensional merasa ladang mereka mencari penghidupan berkurang drastis. Pemerintah sebagai regulator belum mampu mengeluarkan kebijakan pasti untuk mengakomodirnya.
Presidium Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Musiich Zainai Asikin berpendapat, jika semua yang berkonstribusi positif bagi perbaikan angkutan umum, harus didukung dan diapresiasi. Perbaikan yang akan direspon positip oleh masyarakat adalah aiternatif atau pilihan transport publik, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kebutuhannya dan kondisi masing-masing.
“Dengan demikian, untuk layanan transport yang sejenis akan terjadi persaingan yang sehat,” ujarnya.
Oleh karena itu, antara angkutan umum konvensional dan online tidak harus saling meniadakan, tetapi saling melengkapi, sehingga semuanya bisa berjalan beriringan.
Sementara kekhawatiran tentang berkurangnya permintaan penumpang tidak periu dibesar-besarkan. Karena saat ini demand pelayanan angkutan publik masih sangat besar, dan pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya dapat secara terus-menerus memperbesar permintaan tersebut, melalui berbagai kebijakan pemerintah, baik berupa incentive policy maupun dengan kebijakan lainnya.
“Kompetisi dalam layanan transport harus dibangun dengan cara yang sehat, tidak boleh ada upaya saling mematikan, meniadakan satu dengan lainnya. Oleh karena itu masalah tarif harus dipikirkan, dirundingkan, direncanakan dengan sebaik-baiknya, dan KPPU dapat mengambil peranan besar menjadi juri yang adil dan independen,” tegasnya.
Untuk menjaga keduanya agar tetap hidup, maka tarif memang harus diatur. Tarif batas bawah harus diatur melalui mekanisme KPPU agar semua dapat bertahan, survive, syukur kemudian menuju eksis. Pengaturan tarif harus adil dan menguntungkan baik bagi pengemudi, koperasi dan perusahaan, pemiiik mobil maupun masyarakat penumpang. Yang akan menjadi penentu adalah masyarakat, dan itu akan berlangsung secara aiamiah seperti dinyatakan oleh Presiden. Layanan yang baik, akan didukung oleh masyarakat dan pada saatnya bisnisnya akan berkembang.
Karena itu tarif batas atas, dan kuota tidak perlu ditetapkan, biarlah kita lihat iebih dahuiu melalui mekanisme pasar, sehingga akan terjadi persaingan yang sehat, tidak saling merugikan, tetapi diarahkan ke visi saling menguntungkan.(erfanto linangkung)