MALIOBORO.NEWS – PD Bank Perkreditan Rakayat (BPR) Bank Daerah Gunungkidul (BDG), memberikan kelonggaran atau keringanan angsuran maksimal selama 10 bulan ke depan, untuk nasabah terdampak Covid 19 Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum lama ini mereka terbitkan.
Direktur Bisnis PD BPR BDG, Suci Sulistyawati mengatakan kebijakan stimulus perekonomian khususnya bagi para pelaku usaha. Di mana dalam kebijakan itu menyebutkan bahwa ada keringanan bagi pelaku UMKM di daerah. Oleh karena itu, PD BPR BDG juga melakukan langkah untuk meringankan UMKM mitra mereka.
“Pandemi corona yang terjadi di daerah menjadi perhatian bersama,”ujarnya.
Pasalnya, berbagai sektor pun juga ikut terdampak akibat wabah tersebut, isu yang beredar di masyarakat pun memang perlu diluruskan agar tidak menjadi rugikan salah satu pihak. Namun tak dipungkiri, sektor ekonomipun akan tergerus dengan pandemi ini.
PD BPR BDG berkomitmen untuk turut mendukung program pemerintah dalam hal perbaikan kondisi ekonomi yang sekarang ini. Mengacu pada ketentuan Peraturan OJK, PD BPR BDG pun akan memberikan keringanan pembayaran angsuran atau restrukturisasi kredit khususnya kepada nasabah UMKM. Namun demikian ketentuan pun juga berlaku.
“Kami tentu prihatin dengan kondisi sekarang ini. Sejumlah sektor terdampak akibat pandemi ini,” kata Suci.
PD BPR BDG memiliki ribuan lebih nasabah yang tersebar di seluruh Gunungkidul. Tidak menutup kemungkinan, segelintir dari nasabah ini terdampak atas pandemi corona. Untuk penerapan kebijakan tersebut, dari perusahaan daerah harus melakukan survei di lapangan hntuk mengetahui persis bagaimana kondisi dan kemampuan nasabah.
Kendati demikian, kententuan masih tetap berlaku. Dengan demikian, pihaknya harus tahu betul bagaimana kondisi nasabah di lapangan. Pihaknya harus memastikan nasabah itu sebenarnya memang ada penurunan pendapatan atau masih mampu membayarkan tanggungan mereka.
Hanya saja, sekarang ini pihaknya menghadapi kendala ketika harus terjun ke lapangan. Di mana petugas Bank BDG tidak bisa mengakses atau berkomunikasi secara langsung ke lokasi. Hal ini lantaran banyaknya penutupan jalan maupun faktor lainnya.
“Ada keringanan angsuran maksimal 10 bulan. Meski begitu, tetap dilihat dari segi kemampuannya agar tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.
Menurut dia keterbukaan itu sangat penting agar nasabah tidak terbebani, karena nantinya BDG akan berusaha semaksimal mungkin. Namun demikian, bagi UMKM yang usahanya tetap lancar diminta agar tetap membayarkan kewajiban mereka sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati.(erf)