Berikut Cara Pengajuan Keringanan Cicilan di Perusahaan Pembiayaan

MALIOBORO.NEWS – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan di perusahaan pembiayaan.

Ketua APPI DIY, Zaid Ridha menjelaskan pengumuman APPI berisi 10 poin, Senin (30/3). Pengumuman ini ditandatangani Ketua Umum APPI, Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI, Sigit Sembodo.

Salah satu poin pengumuman itu menjelaskan tentang tata cara pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020.

Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian, formulir akan dikirimkan melalui email.

Untuk itu, nasabah diimbau untuk tidak mendatangi kantor pembiayaan. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Berikut Kebijakan APPI Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Debitur Terdampak COVID-19

Zaid Ridha menuturkan bahwa terkait hal ini, perusahaan pembiayaan di kantor pusat sedang mempersiapkan tools atau skema simulasi untuk dapat mengakomodir kebijakan ini.

“Kebijakan yang diambil juga mengacu kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh APPI. Saat ini yang kami lakukan adalah menampung pengajuan-pengajuan dari debitur, lalu memilah debitur mana saja yang berhak untuk mendapatkan relaksasi tersebut,” lanjutnya.

Zaid Ridha memastikan bahwa saat ini sudah banyak debitur yang mulai mengajukan keringanan cicilan pembiayaan ini.” (ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *