Berikut Perubahan POJK Tentang Structured Product

OJK DP 0 Persen

MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ada penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.

“Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesis atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral,”terangnya.

Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut di antaranya :

⦁    Transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

⦁    Nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

⦁    Persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) adalah sebagai berikut:

1.    transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.

2.    Nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi; dan

3.    Jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.

4.    Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu.

Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *