MALIOBORO, Yogyakarta. Dinamika perkembangan ekonomi yang semakin meningkat dan pengelolaan manajemen birokrasi Pemerintah Daerah yang semakin modern menuntut dan membutuhkan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah menginisiasi penerapan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan APBD Pemerintah Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran.
Pada tanggal 8, 9, dan 10 Oktober 2018 Bank Indonesia mengadakan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) bersama BPD DIY bagi Pemerintah Provinsi DIY, sebagai wujud dukungan Bank Indonesia dalam penerapan transaksi non tunai APBD. Tujuan pelatihan ini adalah agar implementasi elektronifikasi transaksi APBD dapat berjalan dengan optimal, karena CMS akan menjadi sistem yang memproses transaksi non tunai APBD Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Budi Hanoto mengatakan, dukungan Bank Indonesia terhadap Gerakan Non Tunai telah dimulai sejak Agustus 2014. Saat itu Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) bersama Pemerintah pada sejumlah transaksi objek layanan pubik, antara lain layanan e-parking, e ticketing kereta commuter, e-ticketing layanan Trans Jakarta di wilayah DKI, e-ticketing di Kuala Namu, Medan, serta penyaluran bantuan sosial non tunai secara nasional.
“Pada 2017, terbit ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang memperkuat landasan hukum implementasi GNNT pada transaksi APBD Pemda, yaitu SE Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” paparnya.
Inisiatif GNNT ini bertujuan untuk mendorong dan memperluas penggunaan transaksi non tunai sehingga dapat meningkatkan efisiensi perekonomian, keamanan dan kenyamanan bertransaksi, memperkuat governance, transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung upaya pencegahan korupsi, pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Budi menambahkan, upaya perluasan penggunaan transaksi non-tunai dalam rangka fasilitasi kegiatan transaksi penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah tidak hanya untuk transaksi high value (bernilai tinggi), namun juga untuk transaksi yang bersifat ritel. Program GNNT yang diimplementasikan di seluruh Pemerintah Daerah selaras dengan program Bank Indonesia yang tengah menggalakkan elektronifikasi, yaitu suatu upaya untuk mengubah transaksi masyarakat yang semula dilakukan secara manual menjadi elektronik, dari metode pembayaran tunai menjadi pembayaran non-tunai, serta pelaku transaksi keuangan yang sebelumnya bersifat eksklusif menjadi inklusif.
“Elektronifikasi merupakan bagian dari implementasi GNNT guna meningkatkan transaksi non tunai di masyarakat. Selain itu elektronifikasi juga mendorong terwujudnya keuangan inklusif karena dapat membuka akses masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan serta mendekatkan lembaga keuangan kepada masyarakat hingga ke daerah terpencil (remote area), sehingga mendukung pencapaian target indeks keuangan inklusif Pemerintah, yaitu sebesar 75% penduduk Indonesia dewasa telah terinklusi keuangan pada 2019,” tambahnya.
DIY sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keunggulan dalam keindahan alam, kebudayaan, pendidikan, termasuk potensi industri kreatif yang sangat besar, terutama untuk sektor kreatif yang berbasis teknologi informasi, tentu memerlukan inovasi pengelolaan keuangan daerah seiring dengan kemajuan teknologi dan era ekonomi digital saat ini, agar industri di DIY berkontribusi secara konkrit dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan penerapan elektronifikasi khususnya untuk sektor layanan pembayaran (e-payment), diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi daerah serta peningkatan daya saing daerah. (erl)