MALIOBORO – BNI Syariah kembali meluncurkan program terbaru mereka. Kali ini, mereka meluncurkan program BNI Fleksi Umrah iB Hasanah, sebuah program yang mereka berikan kepada calon jamaah umroh ataupun haji.
Peluncuran program kemudahan untuk berhaji dan umroh ini mereka lakukan di Yogyakarta bersamaan dengan acara Gathering Nasabah Sahid Tour, agen perjalanan ibadah haji dan umroh di bawah bendera Sahid Group.
Direktur Kepatuhan dan Resiko BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi mengatakan, pasar haji dan umroh di tanah air sangat besar. Terlihat dari animo masyarakat untuk beribadah ke tanah suci terus menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
“Bahkan jika reguler, waiting list keberangkatan bisa mencapai 23 tahun,” ujarnya.
Karena waiting list haji secara reguler sangat lama, maka muncul tawaran program haji khusus kepada masyarakat melalui agen perjalanan. Tentu program haji khusus ini biayanya sedikit lebih mahal dibanding dengan reguler.
untuk menangkap peluang tersebut, BNI Syariah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin beribadah menggunakan fasilitas Haji Khusus. Melalui BNI Fleksi Umrah iB Hasanah, masyarakat bisa berhaji plus ataupun umroh dengan mudah.
“Kami akan memberikan pembiayaan umroh dan haji dengan skema fleksibel, nilainya bisa sampai Rp 200 juta, tenor 3-5 tahun,” paparnya.
Pimpinan cabang, Sahid Tour Cabang Yogyakarta, Abdullah Musa mengakui, minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji khusus cukup tinggi. Seperti di Sahid Tour, daftar tunggu sudah ribuan, sementara alokasi pemberangkatan yang didapat oleh Sahid Tour hanya sekitar 200 orang pertahun.
“Minat tinggi karena berbagai kelebihan seperti jadwal pasti dengan waiting list hanya 7 tahun, hotel bintang lima dekat dengan masjid, 10 jamaah haji ada 1 orang pembimbing dan segala urusan persyaratan yang menangani perusahaan travel,” katanya.
Hanya saja, tidak sedikit dari calon jamaah haji khusus yang kekurangan dana ketika sudah akan berangkat. Untuk mendaftar jamaah haji khusus ini memang harus memiliki dana minimal Rp 60 juta pada saat pendaftaran, dan Rp 140 juta pada saat keberangkatan.
Oleh karena itu, peran lembaga keuangan untuk memfasilitasi hal tersebut sangat diperlukan. Karena faktanya, 30 persen dari jamaah yang mendaftar tersebut gagal berangkat.
(Erfanto Linangkung)