MALIOBORO.NEWS – Industri keuangan berbasis aplikasi teknologi informasi (fintech) tumbuh pesat dalam 2 tahun terakhir ini. Sampai 5 April 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah menerima pendaftaran sebanyak 106 perusahaan fintech. Dari 106 perusahaan yang terdaftar itu, baru 1 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha OJK. Perusahaan itu adalah PT Pasar Dana Pinjaman dengan mengusung brand Danamas.
Unit usaha dari Grup Sinar Mas ini mendapatkan izin OJK dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017. Seperti diketahui, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa penyelenggara tekfin yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK itu diundangkan harus mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya ketentuan itu atau pada akhir Juni 2017.
Direktur Utama PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), Dani Lihardja menjelaskan dengan dukungan infrastruktur sistem teknologi yang mumpuni, SDM yang terlatih serta manajemen yang berpengalaman di bidang keuangan, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Menurut Dani, masuknya Danamas dalam bisnis fintech ini berdasar diskusi panjang mengenai layanan keuangan apa yang tidak bisa dilakukan oleh bank. Rata-rata layanan keuangan di Indonesia rata-rata ada di bank.
“Ternyata, yang tidak bisa dilakukan di bank adalah jika nasabah datang ke bank kemudian tidak mau menabung dan tidak mau deposito melainkan langsung mendanai debitur. Kenapa di bank tidak ada, karena ada prinsip equal treatment, produk bank harus memberi manfaat yang sama untuk seluruh nasabah,” tutur Dani.
Di peer-to-peer (P2P) lending ini, model pembiayaan dari lender ke borrower ini bisa difasilitasi dengan bunga yang bisa diatur. Sehingga, PT Sinar Mas Multiarta Tbk. Sebagai holding memutuskan untuk membuat perusahaan P2P lending.
“Saat ini banyak perusahaan P2P yang seharusnya melakukan fungsi itu hanya sekadar melakukan pinjaman online. Yang penting pinjam uang dari offline dibikin online,” ungkapnya.
Danamas mempunyai model yang lain sesuai semangat dasar fintech P2P. Prinsipnya adalah peminjam tidak boleh menerima dana tunai melainkan dalam bentuk produk digital. Danamas kemudian bekerja sama dengan para pedagang pulsa di seluruh Indonesia. Dari 110.000 pedagang pulsa, 39 ribu di antaranya menggunakan layanan P2P Danamas.
“Jadi pedagang pulsa tidak menerima uang, melainkan dalam bentuk pulsa bisa dijual kembali,” tegas Dani.
Selain itu, Danamas juga bekerja sama dengan layanan aplisasi travelling Traveloka dengan merintis layanan Pay Later. Para pengguna aplikasi Traveloka bisa menggunakan layanan Pay Later untuk bisa melakukan perjalanan liburannya tanpa mengeluarkan dana dulu.
Dani Lihardja mengatakan siapa pun bisa menjadi pemodal maupun peminjam di Danamas, sepanjang memiliki akses dengan jaringan internet. Untuk menjadi pemodal dan peminjam, ungkapnya, cukup mendaftar melalui website Danamas. Selain itu, para pemodal dan calon pemodal dapat memanfaatkan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh.
Dani juga mengungkapkan jika pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan para peternak ayam petelur agar bisa didanai oleh Danamas. Dari rencana ini, Dani mengharapkan Danamas bisa berperan dalam pemberdayaan UMKM. (ah)