MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada empat penyelenggara pinjol atau pinjaman online (fintech) baru. Sehingga, secara total per 23 Februari 2021, jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 148 perusahaan.
Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat. Sementara, jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara.
OJK menyatakan penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar.
Pertama, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Kedua, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapat izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata OJK dikutip dari rilis, Selasa (23/3).
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (wd)