MALIOBORO – Hingga September 2017, industri asuransi tumbuh semakin baik. Otoritas Jasa Keuangan mencatat total aset hingga bulan september mencapai Rp628,68 triliun. Jumlah tersebut meningkat 17,6 persen dibanding posisi Desember 2016 (ytd) sebesar Rp534,57 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam “Seminar Tahunan Media Asuransi” dengan tema “OJK dan Kegiatan Bisnis Asuransi di Tahun 2018” di Jakarta mengatakan nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp505,57 triliun meningkat sebesar 22,42% dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,98 Triliun. Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun.
“Itu sudah 71,1% dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017,” tuturnya.
Pihaknya optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK. Terlebih kondisi ekonomi di Indonesia tetap terjaga sesuai dengan Harapan.
Dari situ kesehatan keuangan, industri asuransi secara umum dalam kondisi baik, yang tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4% posisi 30 September 2017, dan di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1%.
Kembangkan Pengawasan Berbasis IT
Dalam kesempatan itu Riswinandi juga menyampaikan Arah Strategis Pengawasan IKNB 2018 yang antara lain akan mengintegrasikan proses bisnis pengawasan dengan mendorong aspek pengawasan IKNB berbasis Teknologi Informasi dan pengawasan bersama antara pengawas bank dan pengawas IKNB.
Pengawasan IKNB berbasis IT, menurut Riswinandi akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB mengenai aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional. Selain itu, pelaporan juga terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan.
Selanjutnya pengawasan terkait sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini/early warning systems bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.
Sementara, pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas Bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta tatakelola perusahaan yang memadai antara Bank sebagai jalur distribusi/pemasaran serta Perusahaan Asuransi yang memiliki produk asuransi. Pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
(erfanto linangkung)