Ini Daftar Perusahaan Gadai Swasta Yang Resmi

MALIOBORO – Industri gadai di tanah air nampaknya memberi prospek bisnis yang cukup bagus untuk digarap. Terbukti perusahaan-perusahaan gadai swasta terus bermunculan, hal tersebut terlihat dari terus bertambahnya pengajuan ijin usaha gadai termasuk ijin yang sudah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga akhir maret yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan pegadaian swasta. Jumlah tersebut menambah daftar panjang perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi ijin alias telah resmi beroperasi di tanah air.

“Sudah ada 12 pegadaian swasta lainnya yang telah menyandang status terdaftar di OJK,”tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santosa.

12 pegadaian swasta yang telah terdaftar yaitu Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Svaraputra Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Arihta Mandiri, Solusi Gadai, CV Soverino Ekasakti, UD Ijab, CV Prima Perkasa, KSU Dana Usaha dan KSP Mandiri Sejahtera Abadi.

Sementara 9 perusahaan gadai swasta yang baru saja mengantongi ijin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Pegadaian Mitra Kepri, PT Jasa Gadai Syariah, PT Sili Gadai Nusantara, PT Jawa Barat Gadai, PT Pegadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati.

Wimboh menandaskan, demi melindungi konsumen serta perusahaan gadai, maka OJK terus meminta kepada para pelaku usaha gadai swasta agar segera mendaftar dan memproses perizinan. Gadai swasta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum pengajuan izin usaha.

” Perizinan usaha gadai swasta diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tujuannya untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen,”terangnya.(fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *