Ini Lho Syarat Jadi Debt Collector

Illustrasi menjadi Debt Collector ternyata ada syaratnya dari Tim Malioboro News 5 Januari 2018

MALIOBORO – OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan. Peraturan tersebut penting untuk melindungi kedua belah pihak, baik Debitur maupun kreditur.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan, yaitu:

Pasal 21 ayat (1) : Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia

Pasal 22 : Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Pasal 23 : Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 24 : Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan

Pasal 50 : Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur, yaitu:

Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Perusahaan Pembiayaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai.

Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: pihak lain tersebut berbentuk badan hukum. Pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

Perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan.

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi. (erfanto linangkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *