SAHAM  

Ini Persiapan Perusahaan Untuk Go Public

persiapan-perusahaan-go-public

MALIOBORO – Menjadi perusahaan internasional alias go public memang menjadi sebuah impian hampir semua lini usaha di tanah air. Berbagai keuntungan serta manfaat bisa didapatkan oleh perusahaan yang telah melakukan listing menjadi emiten Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati demikian, banyak perusahaan yang saat ini belum bersedia untuk go public.

Menurut Kepala BEI DIY, Irfan Noor Riza, perusaahaan yang telah melakukan Initial Public Offering (IPO) alias sudah terdapat di BEI memiliki banyak keuntungan. Melalui IPO, akan membuka akses perusahaan terhadap sarana pendaan jangka panjang. Di mana dengan IPO maka perusahaan akan mengalami peningkatan nilai ekuitas.

“Dampaknya memang membuat perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal,”paparnya.

Di samping itu, dengan go public maka akan meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan image perusahaan, menuumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan dan kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha lebih besar. Satu hal yang didapat perusahaan yang telah go public nanti ke depan akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Hanya saja, untuk masuk ke pasar bursa memang memerlukan beberapa tahap sampai benar-benar perusahaan tersebut siap untuk dipasarkan secara global. Berikut menurut Irfan tahapan yang harus dilalui bagi perusahaan yang ingin listing di pasar BEI. Tahapan tersebut di antaranya:

1. Pembentukan Tim IPO Internal
Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO khususnya dalam mempersiapkan dokuman prospektus.

2. Penunjukkan Profesional Eksternal
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu mencari profesional eksternal. Di antaranya adalah:
– Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor
– Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan
– Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari sisi hukum dan memberi pendapat hukum
– Notaris yang akan membantu melakukan perubahan anggaran dasar.
– Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan maka perlu dinilai.
– Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

3. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
Rapat Umum Pemegang Saham sangat diperlukan untuk memperoleh persetujuan go public, terutama berapa besaran saham yang akan ditawarkan ke publik. Dengan RUPS ini maka perusahaan akan mampu melakukan perubahan anggaran dasar yang menjadi landasan untuk Go Public.

4. Mempersiapkan Dokumen
Proses terakhir adalah mempersiapkan dokumen yang nanti digunakan untuk listing di pasar bursa. Dokumen tersebut di antaranya seperti:
– Profil Perusahaan
– Pendapat dan Laporan pemerisaan dari sisi hukum.
– Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
– Laporan penilai aset
– Anggaran dasar perusahaan terbuka yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM
– Prospektus yang berrisikan antara lain Informasi yang terdapat dalam dokumen.
– Proyeksi keuangan.

(erfanto linangkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *