MALIOBORO – Bisnis perdagangan online atau jual beli secara virtual akan dikenai pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce. Dua sisi pajak akan dikenakan oleh pemerintah kepada pelaku industri perdagangan online ini.
Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan pihaknya kini tengah menggodok aturan terkait dengan pengenaan pajak terhadap pelaku perdagangan online. Kemungkinan besar nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak
Penghasilan (PPh).
“Para pelaku e-commerce akan diminta setor PPn dan PPh. Perdagangan online atau E-commerce adalah perdagangan berbasis online juga sudah diatur di dalam Undang-undang ini. Selama ini, transaksi online sektor pembayaran perpajakan belum ada kejelasan, apalagi pelakunya orang luar negeri. Sehingga nantinya e-commerce atau perdagangan online akan ada sebuah kewajiban untuk membayarkan pajak jual beli dari transaksi perdagangan via online.
Ia menjelaskan, saat ini pajak jual beli secara online oleh pelaku dalam negeri baik itu perorangan maupun badan tidak diatur khusus. Melalui aturan baru yang tengah mereka godok tersebut nantinya akan diatur pengenaan pajak jual beli untuk toko online. Namun berapa besarannya, ia belum berani menyebutkan.
“Sedangkan aturan lain yang masih mengatur soal e-commerce adalah perlindungan para pelaku usaha online lokal, dari serbuan situs perdagangan online asing. Persaingan situs online dari luar negeri ini dahsyat dengan perusahaan dotcom di sini. Undang-undang ini memayungi agar para pelaku usaha online nasional bisa dilindungi,”paparnya.
(erfanto linangkung)