MALIOBORO NEWS –
Semakin mudahnya akses layanan keuangan karena perkembangan teknologi saat ini tidak berarti masyarakat boleh lepas kendali terutama karena iming-iming investasi menggiurkan akan tetapi tidak legal dan tidak logis. Otoritas Jasa Keuangan mencatat selama 2016-2017 saja nilai kerugian yang diderita masyarakat karena kasus semacam itu mencapai Rp 9,8 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah – DIY, Dedy Patria di sela acara Pelatihan dan Gathering Wartawan se Jateng dan DIY, di Taman Safari, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur Sabtu (22/9). Selain itu, OJK menyebutkan sampai bulan Juli 2018 ada 210 aduan yang masuk ke OJK di Jawa Tengah dan DIY. Dari aduan tersebut OJK Kantor Regional 3 mencatat 195 kasus telah selesai, 13 ditindaklanjuti, dan 2 sedang dalam proses identifikasi.
“Total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong maupun investasi yang masuk kategori mencurigakan mencapai Rp 9,8 triliun,” tandas Dedy.
Beberapa kasus investasi bodong selama 2016-2017 dan dana yang berhasil dikumpulkan yakni First Travel dengan nilai Rp 800 miliar, PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun, Dream for Freedom sekitar Rp 3,5 triliun dan Pandawa Group senilai Rp 3,8 triliun.
Dedy juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya membeli nvestasi yang saat ini semakin marak dilakukan melalui jaringan internet. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor jika menemukan investasi yang mencurigakan. Hal ini untuk mencegah korban investasi bodong semakin banyak lagi.
OJK berbagi tips agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Untuk mengetahui suatu investasi itu bodong atau tidak, kuncinya adalah 2L (legal dan logis). Sebelum masyarakat ingin berinvestasi pada satu entitas, lihat dulu legalitasnya, kemudian pikirkan kembali, logis atau tidak produk yang ditawarkan.
Jika masyarakat meemukan indikasi tawaran inveatasi ilegal tersebut, segera laporkan ke OJK melalui layanan telepon 157 atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. (ah)