OJK  

Langgar Lima Aturan, OJK Cabut Izin Evolusi Finansial Indonesia

OJK Cabut Izin

MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin dari perusahaan pembiayaan yang tidak menaati aturan. Kali ini, OJK mencabut izin operasional PT Evolusi Finansial Indonesia. Perusahaan ini dicabut izinnya karena telah melanggar Peraturan OJK (POJK).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Anggar B Nuaraini mengungkapkan perusahaan pembiayaan PT Evolusi Finansial Indonesia memang salah satu perusahaan pembiayaan yang dibidik oleh OJK untuk berhenti beroperasi. Sebab, tak hanya melanggar satu aturan saja namun perusahaan pembiayaan ini telah melanggar 5 aturan sekaligus.

POJK yang dilanggar di antaranya adalah pasal 11 ayat (1) POJK nomor 11/POJK/2014 tentang pemeriksaan langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Sebenarnya, lembaga jasa keuangan nonbank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut dari rekomendasi, tetapi tidak dilaksanakan.

“Mereka wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Evolusi Finansial Indonesia tidak memenuhi pasal 90 ayat (1) POJK 35/2018 yaitu perusahaan pembiayaan wajib memenuhi rasio permodalan paling sedikit sebesar 10%. Pelaggaran. Selain itu, Evolusi Finansial tidak memenuhi pasal 95 ayat (3) POJK 35/2018 bahwa perusahaan pembiayaan wajib mempertahankan rasio saldo utang pembiayaan.

Menurutnya, dengan kategori kualitas pembiayaan bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang untuk pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet dibandingkan dengan saldo piutang pembiayaan paling tinggi sebesar 5%.

“Evolusi Finansial juga melanggar pasal 89 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan ini, perusahaan pembiayaan diwajibkan setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat,” paparnya

Evolusi Finansial juga melanggar pasal 87 ayat (2) POJK 35/2018 yaitu perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan maka wajib memiliki ekuitas secara bertahap di mana paling sedikit sebesar Rp 40 miliar setelah POJK diundangkan, dan minimal Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.(erf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *