MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sebuah acara di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1). Turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dengan sistem open loop, sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK. Hal ini termasuk sosialisasi mengenai pengawasan usaha yang kini melibatkan OJK.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Penyerahan daftar koperasi ini merupakan bagian dari langkah awal untuk memastikan koperasi dapat meningkatkan tata kelola dan mematuhi pengawasan yang lebih ketat,” ujar Budi Arie.
Budi Arie juga mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan pengawasan yang kini melibatkan OJK, koperasi diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan. Pihaknya akan memulai dari perizinan, pengaturan, hingga pengawasan.
“Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Mahendra juga membuka peluang kerja sama dengan Kemenkop untuk mendukung pendampingan dan pembinaan koperasi di Indonesia. OJK siap melaksanakan pelatihan atau workshop guna mendukung tata kelola yang lebih baik, sehingga koperasi dapat menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar koperasi yang diserahkan Kemenkop telah disusun berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK. Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi terkait proses pengawasan dan pengembangan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinasi antara OJK, Kemenkop, dan Dinas Koperasi di daerah akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar. Hal ini termasuk perizinan, penguatan tata kelola, dan pengembangan koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan nasional.(lin)