MALIOBORO – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina menyiapkan tambahan LPG 3kg hingga 10% untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Selain melakukan penambahan pasokan, PT Pertamina juga menyiapkan Satgas untuk mengantisipasi kenaikan konsumsi LPG 3 kilogram di akhir tahun ini.
Manager Communication Pertamina Marketing Operation Region IV, Andar Titi Lestari mengatakan, Pertamina telah memperkirakan kenaikan konsumsi produk LPG 3kg diwilayah Jateng dan DIY mencapai 10% dibandingkan dengan rata-rata normal harian tahun 2017. Kenaikan tersebut terjadi karena masa libur panjang akan mempengaruhi pola konsumsi LPG masyarakat.
“DIY dan Jatenag salah satu destinasi wisata. Sehingga kemungkinan konnsumsi LPG 3 kg akan naik,”tuturnya.
Selama ini, lanjutnya, rata-rata per bulan konsumsi untuk Jateng adalah 74.595 MT, atau setara 24.986.296 tabung. Menjelang Natal dan Tahun baru nanti khusus Jawa Tengah, PT Pertamina menyiapkan hingga 27.484.926 tabung atau setara dengan 82.455MT.
Sementara untuk wilayah DIY rata-rata perbulan konsumsi LPG 3 kg adalah 2.821.832 tabung atau setara dengan 8.465 MT, Menjelang Natal dan Tahun baru 2018 nanti, PPT Pertamina telah menyiapkan hingga 3.104.015 tabung setara 9.312 MT.
Andar menandaskan, ketahanan suplai dan stok LPG juga akan ditunjang dengan keberadaan 830 SPBU yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY sebagai alternatif pilihan masyarakat mendapatkan LPG 3kg. SPBU ini sebagai stabilisator yang ditugaskan layaknya Pangkalan yang juga menjual LPG 3kg sesuai dengan harga HET yang berlaku yaitu Rp. 15.500, dan mengisi Logbook.
“Pengguna LPG 3kg juga tetap menyertakan Kartu identitas sebagai data” ungkap Andar.
Andar menambahkan, selama masa satgas Natal dan Tahun baru 2018 nanti, seluruh pangkalan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogjakarta sebanyak 39.431 Pangkalan menjadi Pangkalan SIaga, yaitu pangkalan yang akan beroperasi hingga hari Minggu sejak H-10 sampai H+10 setelah Tahun Baru.
“Jadi, masyarakat tidak perlu resah, karena Pertamina selalu memastikan ketersediaan LPG 3kg terjaga sesuai kebutuhan di masyarakat” tuturnya.
Andar juga menambahkan bahwa dukungan penuh dari masyarakat, untuk mengawasi keperuntukan LPG 3 Kg untuk rakyat miskin dan para usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG sangat diperlukan. Kebijakan penerapan distribusi LPG 3kg mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg. Dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg.
(erfanto linangkung)