OJK Dan PT Pegadaian (Persero) Adakan Workshop Pelatihan Penaksir Barang Jaminan Level 1 Bagi Perusahaan Pergadaian Swasta

Pergadaian Swasta

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (Persero) mengadakan Workshop Pelatihan Penaksir Barang Jaminan Level 1 (22/4). Bertempat di Hall Kantor OJK DIY, worksop dihadiri oleh 30 orang peserta, peserta merupakan perwakilan Perusahaan Pergadaian Swasta dari beberapa daerah di Indonesia, yaitu Medan, Batam, Pekanbaru, Bandung, Semarang, Pekalongan, Bondowoso, Malang, Probolinggo, Tegal, Bantul, dan Yogyakarta.

Untung Nugroho selaku Kepala OJK DIY mengatakan pangsa pasar bisnis pergadaian di era ekonomi digital saat ini sangat luas, banyak pelaku usaha yang masuk ke bisnis ini baik yang legal maupun ilegal. Untuk itu, OJK selaku regulator menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang memperkenankan pelaku gadai swasta untuk masuk ke dalam pasar.

Workshop diadakan 5 hari berturut-turut dan berakhir pada tanggal 25 April 2019, diharapkan setelah mengikuti workshop peserta dapat memperoleh sertifikat Penaksir Barang Jaminan Level 1 (barang elektronik, kendaraan bermotor dan barang gudang lainnya). Setiap Perusahaan Pergadaian wajib memiliki minimal 1 orang penaksir barang jaminan, hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK, Hikmah Rinaldi.

“Untuk memperoleh izin usaha pergadaian, berdasarkan pasal 19 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, setiap perusahaan Pergadaian wajib memiliki paling sedikit satu orang penaksir barang jaminan” ungkap Hikmah dalam sambutannya.

Mushonif selaku Deputi Bisnis Pegadaian Area DIY dalam sambutannya mengungkapkan PT Pegadaian (Persero) sebagai Perusahan Pergadaian resmi pertama yang telah berumur 118 tahun siap memberikan skill yang dibutuhkan oleh usaha Pergadaian saat ini.

“Selama workshop 5 hari kedepan kami akan memberikan materi secara tuntas, mulai dari cara menaksir barang jaminan dengan benar, menaksir dengan optimal termasuk mitigasi risiko dalam penaksiran barang jaminan dalam kacamata sisi hukum” ujar Mushonif. (Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *