OJK DIY : DP 0 Persen Tidak Untuk Semua Perusahaan Pembiayaan

0 persen

MALIOBORO.NEWS – Meski telah mengeluarkan kebijakan penerapan Down Payment (DP) 0 persen, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berpesan agar kalangan perusahaan pembiayaan (PP) tetap berhati-hati dalam mencairkan permohonan kredit kendaraan bermotor dan menjalankan Standart Operation Procedure (SOP) dengan benar.

Kepala OJK DIY, Untung Nugroho mengatakan, OJK mengambil DP 0 persen tersebut bukan untuk semua perusahaan pembiayaan. Peraturan DP 0 persen tersebut hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat. Perusahaan pembiayaan yang sehat adalah perusahaan dengan nilai Non Performance Loan (NPL) ataupun Non Performance Financing (NPF) kurang dari 2 persen.

“Dengan syarat kredit macetnya di bawah 2 persen tentu yang memenuhi syarat sedikit, tidak semua perusahaan pembiayaan bisa memenuhinya,”tuturnya.

Karena itu, perusahaan pembiayaan yang tidak sehat tidak akan bisa memberlakukan DP 0 persen. Sebab ia mengakui, dengan pemberlakuan DP 0 persen tersebut maka resiko macet atau gagal bayar akan tinggi sekali.

Untung mengaku sampai saat ini belum mengetahui berapa banyak perusahaan pembiayaan di Yogyakarta yang boleh menerapkan DP 0 persen. Terlebih sebagian besar perusahaan pembiayaan di Yogyakarta adalah kantor cabang.

Untung menambahkan tujuan dari kebijakan OJK dengan DP 0 Persen tersebut adalah agar perusahaan pembiayaan semakin meningkat kinerjanya. Di samping memang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses pembiayaan.

“Kami berharap masyarakat bisa memiliki kemudahan untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor,”ujarnya.

Kendati demikian, Untung tetap mendorong perusahaan pembiayaan menekan NPL/NPF turun. Caranya adalah pada saat memberikan kredit tetap harus diseleksi secara ketat. Ia menghimbau agar jangan sembarang orang datang membawa KTP lantas disetujui pengajuan kreditnya.

Perusahaan pembiayaan harus tetap mengecek secara detil dan juga melakukan analisis calon nasabah mereka. Perusahaan Pembiayaan juga harus memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh OJK sebelum memberikan kredit terhadap calon nasabah.

“Prinsip kehati-hatian tetap digunakan. Survei tetap harus dijalankan,”tambahnya. (erf)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *