OJK  

OJK Dukung Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

OJK Dukung Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
OJK Dukung Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target program 3 juta hunian yang bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK memberikan ruang kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga.

“OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya untuk mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR, ” kata dia.

Oleh karena itu, SLIK memegang peran strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit atau pembiayaan. Sebagai sistem yang bersifat netral, SLIK tidak digunakan sebagai daftar hitam, tetapi sebagai alat untuk meminimalkan asymmetric information seperti risiko moral hazard dan adverse selection.

Menurut Ismail Riyadi, informasi dalam SLIK diperlukan untuk memastikan kelancaran proses kredit serta penerapan manajemen risiko oleh LJK. Kredibilitas SLIK juga dinilai penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Dalam proses analisis kelayakan calon debitur untuk kredit perumahan, data SLIK merupakan salah satu referensi, tetapi tidak menjadi satu-satunya faktor yang menentukan.

“Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, termasuk untuk penggabungan fasilitas kredit kecil. Hal ini sudah dibuktikan melalui pencapaian per November 2024, di mana 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar,” jelas Ismail Riyadi.

Layanan Aduan dan Satuan Tugas Khusus

OJK juga menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengajuan KPR, termasuk permasalahan terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui di sistem SLIK.

Lebih lanjut, OJK berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta para pemangku kepentingan lainnya. Satuan tugas ini akan bertugas menangani pengaduan masyarakat dengan lebih cepat dan efektif, sehingga masyarakat MBR dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan.

“Melalui langkah ini, OJK berharap dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan dan akses perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.(lin)

Penulis: Erfanto LinangkungEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *