OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal dan Layani 1157 Pengaduan Sepanjang Tahun 2024

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah Sumarjono Menyampaikan Paparan Mengenai Kinerja OJK di Tahun 2024
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jawa Tengah Sumarjono Menyampaikan Paparan Mengenai Kinerja OJK di Tahun 2024

MALIOBORONEWS.ID, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja untuk menghentikan penipuan pada transaksi keuangan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal dari tahun 2017 hingga Agustus 2024.

Irhamsyah, analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa entitas yang telah dihentikan tersebut termasuk investasi ilegal sebanyak 1.489 entitas, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

“Nilai kerugian akibat investasi ilegal dari 2017 hingga 2023 adalah Rp139,674 triliun,” katanya saat berbicara dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/24).

Khusus untuk pinjol, Irhamsyah memperingatkan untuk waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 98 pinjol yang legal dan diawasi OJK, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah, sedangkan 9.180 entitas adalah ilegal.

“Perbandingannya hampir 100 kali lipat,” ujarnya.

Menurut Irhamsyah, pinjol ilegal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, pinjol ilegal dapat mengambil foto, media, kontak, dan data lainnya dari smartphone. Kedua, pinjol ilegal menerapkan bunga pinjaman dan denda yang tinggi. Ketiga, tindakan penagih utang yang mengancam. Keempat, karena data pribadi tersebar, ada kemungkinan setiap orang yang berhubungan dengan mereka akan menderita. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan.

Sementara itu, pinjol legal justru membantu sektor produktif dan UMKM. Pinjol menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang dianggap kurang dilayani dan belum bisa dibiayai perbankan. Mereka menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umumnya, yang memberikan pendanaan cepat dan mudah bagi UMKM.

Per Mei 2024, rekening peminjam online mencapai 129,26 juta dengan rekening aktif sebesar 17,74 juta. Rekening pemberi pinjaman mencapai 1,46 juta dengan rekening aktif sebesar 330,28 ribu.

Irhamsyah lantas menjelaskan, “Jumlah pinjaman bermasalah mencapai 3% dari total pinjaman.”

OJK juga memiliki rencana untuk membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka) untuk menangani entitas keuangan ilegal. Pembentukan Pusaka disebabkan oleh tiga hal. Pertama, jumlah korban dan kerugian akibat penipuan (scam) di bidang keuangan sangat besar dan cenderung meningkat. Kedua, berbagai jenis penipuan yang terjadi di sektor keuangan Indonesia belum segera ditangani. Ketiga, OJK bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menyatakan di bidang Perlindungan Konsumen, dari Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah menerima 227 pengaduan konsumen yang dikirim melalui surat dan dimasukkan ke dalam Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang dikirim melalui surat dan APPK, 167 berasal dari sektor perbankan, 51 berasal dari sektor IKNB, dan sisanya berasal dari sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya, maupun Non LJK.

“Selain itu, dari Januari hingga Juli 2024, kami menerima 950 pengaduan konsumen secara walk-in. Ini terdiri dari 312 pengaduan dari sektor perbankan, 409 pengaduan dari sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, fintech peer-to-peer lending dan modal ventura), 2 pengaduan dari sektor pasar modal, dan sisanya adalah pengaduan lainnya,” lanjut Eko.

“Dari 127 pengaduan konsumen secara walk-in, investasi ilegal dan pinjaman online ilegal adalah yang paling banyak,” pungkas Eko Yunianto. (aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *