OJK Janji Berikan Layanan Maksimal di Sektor Keuangan

Kanto Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Kanto Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

MALIOBORONEWS.ID, Yogyakarta – OJK terus berbenah untuk memberikan layanan yang lebih luas dan optimal kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat dengan memperkuat infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu).

Adapun kegiatan penguatan sistem tersebut telah selesai dilakukan pada 23-26 Agustus 2024 kemarin dan pengguna dapat mengakses layanan melalui URL di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.

Penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.

Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).

Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif.

Dengan kata lain, penguatan infrastruktur SLIK ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, yaitu memastikan bahwa lebih banyak LJK dan masyarakat yang dapat mengakses informasi keuangan yang mereka butuhkan dengan mudah.

Kemudian meningkatkan keandalan dan keamanan data, yaitu memastikan bahwa informasi yang disimpan dan dikelola dalam sistem ini aman dari gangguan atau ancaman, serta akurat dan terpercaya.

Selanjutnya memperluas cakupan layanan, dengan memberikan layanan yang lebih komprehensif dan meluas, sehingga dapat digunakan oleh lebih banyak pihak, baik dalam skala nasional maupun daerah.

Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id. Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di konsumen@ojk.go.id.(sdj)

Penulis: Sjamsu DrajadEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *