OJK  

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah besar dalam pengelolaan Aset Keuangan Digital dengan merilis Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) pada 24 Desember 2024. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai bagian dari transisi pengawasan dari Bappebti.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan digital di Indonesia. “POJK 27/2024 hadir untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta integritas pasar,” ujar Mahendra.

Strategi Transisi Tiga Fase

OJK merancang transisi pengawasan aset kripto melalui tiga fase:

  • Fase Soft Landing: Dilaksanakan pada awal masa peralihan untuk memastikan kelancaran proses.
  • Fase Penguatan: Fokus pada penyesuaian regulasi dan tata kelola.
  • Fase Pengembangan: Mendorong inovasi dan penguatan ekosistem aset keuangan digital.

POJK 27/2024 mengadopsi peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan, berdasarkan praktik terbaik global dan standar pengaturan di sektor jasa keuangan.

Komitmen pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk:

  • Mendapatkan izin operasional.
  • Menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan integritas pasar.
  • Menjamin keamanan sistem informasi dan siber.
  • Menghindari pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Melaporkan kegiatan operasional secara berkala.

Konsumen juga diimbau untuk memahami risiko aset digital sebelum bertransaksi. “Kami juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi konsumen agar mereka dapat memahami risiko dan potensi dari aset digital ini,” tambah Mahendra.

Langkah Nyata Menuju Stabilitas Sektor Keuangan

Dengan penerbitan POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan Indonesia tetap kompetitif dalam perdagangan aset digital di kancah global.(ah)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *