MALIOBORONEWS.ID, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perbankan syariah dengan menerbitkan tiga pedoman produk terbaru. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mengembangkan produk-produk syariah yang khas dan memberikan keunikan nilai tambah yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional.
Ketiga pedoman tersebut adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Penerbitan ini dilakukan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang berlangsung di Banda Aceh dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri”, Sabtu (26/10/24).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat karakteristik produk perbankan syariah melalui pendekatan yang sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Dian mengharapkan, pedoman ini dapat menjadi acuan bagi industri perbankan syariah dalam mengembangkan produk yang memiliki daya saing tinggi serta mampu memberikan panduan praktis dalam implementasinya.
“Pedoman produk yang telah disusun ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga tercipta kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Pj. Gubernur Aceh, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia, serta perwakilan dari seluruh industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat terus berinovasi dan memperkuat posisinya di pasar, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(aha)