OJK Perkuat Pengaturan Pinjaman Daring dan Buy Now Pay Later untuk Perlindungan Konsumen

OJK Perkuat Pengaturan Pinjaman Daring dan Buy Now Pay Later untuk Perlindungan Konsumen
OJK Perkuat Pengaturan Pinjaman Daring dan Buy Now Pay Later untuk Perlindungan Konsumen

MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat regulasi di sektor jasa keuangan. Fokus utama kebijakan terbaru ini adalah pada pengaturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring, serta skema Buy Now Pay Later (BNPL). Langkah ini bertujuan menciptakan industri keuangan yang sehat sekaligus melindungi konsumen dari risiko jebakan utang dan praktik tidak bertanggung jawab.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pentingnya kebijakan ini. “Melalui penguatan pengaturan ini, OJK berkomitmen memastikan keberlanjutan sektor pembiayaan digital sekaligus memperluas akses keuangan bagi masyarakat, khususnya di segmen produktif dan UMKM,” ujarnya.

Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI

OJK melakukan penyesuaian batasan manfaat ekonomi untuk LPBBTI melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Tenor < 6 bulan

  • Produktif: 0,3% per hari
  • Konsumtif: 0,2% per hari
  • Mikro dan Ultra Mikro: 0,275% per hari
  • Kecil dan Menengah: 0,1% per hari

Tenor > 6 bulan

  • Produktif: 0,2% per hari
  • Konsumtif: 0,1% per hari
  • Mikro, Ultra Mikro, Kecil, dan Menengah: 0,1% per hari

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggara LPBBTI serta mendorong pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Penguatan Regulasi LPBBTI

Untuk memastikan keberlanjutan industri LPBBTI, OJK memperkenalkan aturan tambahan yang meliputi:

1. Batas usia dan penghasilan

  • Lender dan Borrower minimal berusia 18 tahun atau telah menikah.
  • Borrower harus memiliki penghasilan minimum Rp3.000.000 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2027.

2. Klasifikasi pemberi dana

  • Profesional: Termasuk lembaga keuangan, badan hukum, atau individu dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun.
  • Non-Profesional: Individu dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.

3. Batas pendanaan Non-Profesional

  • Maksimal 20% dari total nominal pendanaan, efektif mulai 1 Januari 2028.

Regulasi Buy Now Pay Later (BNPL)

OJK juga menyiapkan aturan khusus untuk BNPL yang bertujuan melindungi konsumen dari jebakan utang. Regulasi ini mencakup:

  • Usia minimal 18 tahun atau telah menikah.
  • Pendapatan minimal Rp3.000.000 per bulan untuk nasabah baru atau perpanjangan fasilitas BNPL, berlaku mulai 1 Januari 2027.
  • Perusahaan pembiayaan wajib memberikan notifikasi kepada konsumen terkait risiko penggunaan BNPL dan mencatat data keuangan nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Komitmen OJK untuk Stabilitas Keuangan

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini akan terus dipantau dan disesuaikan dengan kebutuhan industri serta stabilitas sistem keuangan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, OJK menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor UMKM dan pembiayaan produktif.(lin)

Penulis: Erfanto LinangkungEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *