OJK Perluas Kegiatan Bank: Lebih Inovatif dan Responsif

OJK Perluas Kegiatan Bank Lebih Inovatif dan Responsif
OJK Perluas Kegiatan Bank Lebih Inovatif dan Responsif

MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas dan daya saing perbankan Indonesia di tengah dinamika kebutuhan nasabah dan perkembangan produk keuangan.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sektor perbankan tetap relevan, inovatif, dan inklusif, Kamis (9/01/2024).
“Melalui POJK ini, kami tidak hanya menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang tetapi juga memastikan perbankan Indonesia mampu memenuhi standar internasional serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” jelasnya.

Poin Utama POJK 26/2024

POJK 26 Tahun 2024 mencakup beberapa pembaruan penting, di antaranya:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  2. Penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, memungkinkan lembaga-lembaga ini berinvestasi lebih strategis.
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, guna mempermudah pengelolaan kredit dan portofolio keuangan.
  4. Penjaminan oleh Bank Umum, memberikan kepastian tambahan kepada nasabah dalam transaksi mereka.
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik untuk mendukung efisiensi operasional Bank Umum.
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank, untuk memenuhi kebutuhan valuta asing masyarakat.
  7. Pengembangan produk perbankan syariah, untuk mendorong inklusivitas dan diversifikasi layanan keuangan.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024, dengan ketentuan khusus terkait penyertaan modal BPR atau BPR Syariah yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Tujuan POJK 26/2024

Menurut M. Ismail Riyadi, penerapan aturan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan sektor perbankan di Indonesia.
“Harapan kami adalah POJK ini mampu mendorong inovasi, meningkatkan kepercayaan nasabah, dan menciptakan lingkungan perbankan yang lebih sehat. Kami juga memastikan bahwa implementasi regulasi ini akan dipantau secara ketat untuk memberikan manfaat yang optimal,” tambahnya.

Akses Informasi Lebih Lanjut

OJK menyediakan berbagai informasi terkait POJK ini, termasuk infografis dan ringkasan ketentuan, yang dapat diakses melalui aplikasi SIKePO di sikepo.ojk.go.id. Aplikasi ini juga tersedia di Google Playstore dan App Store, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memahami regulasi secara menyeluruh. (aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *