OJK Sanksi PT Asuransi Recapital

Logo Otoritas Jasa Keuangan
Logo Otoritas Jasa Keuangan

MALIOBORO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Recapital. Sanksi yang OJK berikan berupa pembatasan kegiatan usaha.
Keputusan tersebut ditetapkan tanggal 14 Februari 2018 dari surat No S-61/NB.2/2018 tertanggal 13 Februari 2018. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Ahmad Nasrullah.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) diberikan karena PT Asuransi Recapital melanggar ketentuan. Ketentuan yang dilanggar yaitu aturan mengenai kewajiban perusahaan asuransi untuk memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
Oleh karena itu, PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU.
“Tetapi perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,”ujarnya.(fnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *