OJK Soroti KPR, UMKM, dan Fintech: Perbankan Harus Gesit di 2025

OJK Soroti KPR, UMKM, dan Fintech Perbankan Harus Gesit di 2025
OJK Soroti KPR, UMKM, dan Fintech Perbankan Harus Gesit di 2025

Malioboronews.id, Jakarta – Industri perbankan nasional memasuki babak baru penuh tantangan dan peluang di tahun 2025. Di tengah dinamika global yang memengaruhi arah ekonomi domestik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan arah kebijakan strategisnya—mengawal stabilitas kredit perumahan, mendorong pembiayaan UMKM, serta memperketat pengawasan kolaborasi digital antara bank dan fintech.

KPR Masih Aman, Tapi Waspadai Tekanan Segmen Menengah-Bawah

Sektor properti tetap menjadi sektor prioritas bagi industri perbankan. Per Maret 2025, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menyumbang 10,16% dari total kredit nasional. Namun, pertumbuhannya melambat menjadi 8,89% (yoy) dari tahun sebelumnya yang sebesar 14,26% (yoy).

Meski demikian, Non-Performing Loan (NPL) KPR masih terkendali di angka 2,93%, di bawah batas 5%. Namun, OJK mengingatkan risiko kredit bisa meningkat, khususnya pada debitur berpendapatan menengah-bawah.

“Kualitas kredit KPR saat ini masih terjaga. Namun kami mewaspadai potensi tekanan dari sisi daya beli masyarakat dan gejala PHK di beberapa sektor,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK juga mewajibkan bank menyampaikan informasi bunga KPR floating secara transparan dan menyeluruh, termasuk pemberitahuan minimal 30 hari kerja sebelum suku bunga berubah.

UMKM Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Insentif

Lambatnya pertumbuhan kredit UMKM menjadi perhatian serius. OJK menilai bahwa hambatan utama bukan semata soal pembiayaan, melainkan lemahnya ekosistem pendukung seperti pelatihan, akses pasar, dan digitalisasi usaha.

Sebagai solusi, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan UMKM, yang akan mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyusun strategi pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis mereka.

“RPOJK ini diharapkan dapat mempercepat proses dan menyederhanakan skema pembiayaan UMKM, agar bank dan LKNB lebih aktif menggarap sektor ini secara serius,” jelas Dian Ediana Rae.

Program-program seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit Sektor Prioritas (KPSP) juga menjadi bagian dari strategi inklusif OJK untuk meningkatkan pembiayaan produktif dan menekan ketergantungan UMKM pada pembiayaan informal.

Fintech & Bank Digital: Saling Lengkapi, Bukan Saling Geser

OJK juga mencermati persaingan dan sinergi antara bank dan platform fintech. Hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman ke fintech (P2P Lending) mencapai Rp80,07 triliun, dengan 61,7% atau Rp49,4 triliun berasal dari perbankan.

OJK menilai tren ini positif selama dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola risiko yang ketat.

“Kolaborasi bank dan fintech adalah keniscayaan dalam ekosistem digital. Namun, kami tegaskan bahwa pengawasan tetap harus diperkuat untuk menjaga kualitas kredit dan perlindungan konsumen,” tegas Dian.

Di sisi lain, beberapa bank digital terpantau menaikkan suku bunga deposito untuk menarik DPK. OJK menilai langkah ini masih wajar, namun mengingatkan pentingnya pengelolaan likuiditas yang sehat dan terukur.

Perbankan Diminta Adaptif Hadapi Dinamika Global

Walaupun kredit tumbuh moderat sebesar 9,16% (yoy) per Maret 2025, OJK menilai sistem perbankan Indonesia masih stabil. Rasio kecukupan modal (CAR) dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) tetap terjaga, menunjukkan daya tahan menghadapi gejolak global.

“Kami dorong bank untuk rutin melakukan stress test internal, proaktif mengantisipasi risiko makroekonomi, dan terus menjaga fungsi intermediasi dengan prinsip kehati-hatian,” tutur Dian.

OJK juga tengah menyusun regulasi ILAAP (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process) sebagai pelengkap pendekatan berbasis risiko untuk memperkuat manajemen likuiditas bank secara menyeluruh.(aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *