OJK  

OJK Sosialisasikan Anti-Fraud, LKM Harus Tertib dan Transparan!

OJK Sosialisasikan Anti-Fraud, LKM Harus Tertib dan Transparan!
OJK Sosialisasikan Anti-Fraud, LKM Harus Tertib dan Transparan!

Malioboronews.id, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada Rabu, 10 Juli 2025. Acara ini digelar di Yogyakarta secara hybrid, dengan peserta hadir langsung maupun daring. Tujuannya? Meningkatkan pemahaman pelaku LKM terhadap risiko hukum dan penguatan tata kelola.

Kegiatan dibuka langsung oleh Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di sektor LKM. “LKM punya peran vital untuk masyarakat kecil. Tapi kalau tidak dikelola dengan benar, bisa jadi bumerang,” ujarnya.

Edi mengungkap bahwa hingga Maret 2025, ada 245 LKM berizin OJK dengan total aset mencapai Rp1,6 triliun. Nilai ini sangat besar dan bisa berdampak luas jika terjadi penyimpangan. Karena itu, sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pelaku paham akan risiko fraud dan konsekuensi hukumnya.

Dalam forum ini, peserta dibekali pengetahuan soal jenis-jenis fraud, modus penipuan yang sering terjadi, serta langkah pencegahan yang bisa diterapkan. “Kami ingin para pelaku usaha sadar, bahwa laporan palsu, usaha tanpa izin, atau pelanggaran kerahasiaan data bisa kena pidana,” tegas Edi.

Sosialisasi ini juga membahas dua regulasi penting: POJK No. 41 Tahun 2024 tentang LKM dan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Keduanya memperkuat pengawasan dan memberi dasar hukum untuk penindakan pidana. Termasuk bagi pengurus LKM yang menyalahgunakan wewenang.

OJK Sosialisasikan Anti-Fraud, LKM Harus Tertib dan Transparan!

Salah satu pemateri, Burhan, Ketua Asosiasi LKM Indonesia, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha. “Kita harus sama-sama menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa integritas, LKM tidak akan bisa bertahan,” katanya dalam diskusi.

OJK juga menekankan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran LKM dilakukan oleh Penyidik OJK secara profesional. Semua proses dilakukan berdasarkan regulasi, diawali dengan pemeriksaan khusus. Tujuannya jelas: mengumpulkan bukti dan menjadikan kasusnya terang di mata hukum.

Acara ini diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari pengurus LKM dan LKMS, pengawas dari kantor OJK pusat dan daerah, hingga akademisi. Semuanya menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah maju dalam memperkuat industri keuangan mikro yang sehat dan adil.

“Forum seperti ini harus rutin diadakan. Kita butuh peningkatan kapasitas, supaya pelaku LKM bisa menjalankan tugas secara profesional dan tidak keliru ambil langkah,” tutur salah satu peserta dari LKM Kulon Progo. Banyak peserta juga mengaku baru tahu bahwa pelanggaran administratif bisa berujung pidana.

Sosialisasi ditutup dengan pesan agar para pengelola LKM segera menyebarkan pemahaman ini ke seluruh tim internal. OJK berharap pemahaman ini tak berhenti di ruang sosialisasi, tapi ditularkan ke semua pemangku kepentingan. “Kita ingin LKM yang sehat, jujur, dan bisa diandalkan,” pungkas Edi. (aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *