MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan kepada semua entias resmi dari Pear to Pear Lending (Fintech) yang resmi terdaftar dan diawasi oleh regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke 90 (TBK90).
Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK Pusat Hendrikus mengatakan, OJK terus berusaha melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan pear to pear lending atau Financial Technologi (Fintech). Peningkatan pengawasan tersebut diperlukan seiring dengan pesatnya perkembangan industri fintech ini.
Ia mengakui jika saat ini memang belum ada aturan batas bawah TKB90. Oleh karena itu, melalui ratio atau perbandingan tingkat pengembalian dari perusahaan fintech yang transparan maka para calon lender bisa mengetahui seberapa amankah dana yang mereka tanamkan ke perusahaan pear to pear lending tersebut.
“Ketentuan ini kami keluarkan untuk melindungi masyarakat terutama pemilik dana,”tuturnya.
Selama ini, lanjutnya, jika masyarakat yang menjadi borrower terhambat dalam mengembalikan uangnya maka hal tersebut merupakan wanprestasi. Artinya peminjam telah gagal melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjamannya.
OJK mencatatkan TKB 90 p2p lending hingga Maret 2019 di level 97,38%. Nilai ini turun 117 basis poin dari posisi Desember 2018 di 98,55%. Adapun tingkat wanprestasi 90 hari sebesar 2,62% pada kuartal I-2019.
“Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%,”tambahnya.
Hingga Maret 2019, P2p lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun. Selain itu, OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019. (erf)