MALIOBORO – Financial Technology (Fintech) nampaknya terus berkembang dengan baik. Dari waktu ke waktu, jumlah perusahaan yang menggeluti pembiayaan berbasis tehnologi ini terus bertambah.
Tak hanya jumlah perusahaan, jumlah masyarakat atau nasabah yang menggunakan jasa pembiayaan ini juga semakin bertambah banyak pula. Secara otomatis outstanding merekapun semakin meningkat jumlahnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santosa mengungkapkan, tahun 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia. Aturan tersebut mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.
“Sejak saat itu, jumlahnya terus bertambah. Tentu kami mengeluarkan izin berdasarkan syarat,” ujarnya.
Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).
Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.
(Erfanto Linangkung)