MALIOBORONEWS.ID, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai salah satu langkah strategis untuk mendorong inovasi produk di sektor perbankan syariah. CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial perbankan syariah, sehingga mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.
Produk ini melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam merancang program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan di Indonesia. Dengan keunikan ini, CWLD diharapkan menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan daya saing perbankan syariah. Penerbitan ini dilakukan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang berlangsung di Banda Aceh dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri”, Sabtu (26/08/24).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya pengembangan produk-produk yang tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga memberikan manfaat sosial kepada masyarakat. “Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan inovasi yang menggabungkan manfaat komersial dan sosial secara bersamaan. Ini merupakan langkah terobosan bagi perbankan syariah yang dapat berdampak signifikan pada masyarakat luas,” jelas Dian dalam sambutannya.
Pedoman CWLD ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang terstruktur bagi bank syariah dalam mengimplementasikan CWLD, termasuk ketentuan mengenai aspek hukum wakaf uang temporer, skema pembiayaan, serta mekanisme pelaporan. Dengan sinergi antara OJK, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan berbagai pelaku industri, diharapkan CWLD mampu menjadi solusi untuk memperkuat keuangan sosial di Indonesia.
Pedoman ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh simulasi program CWLD, sehingga memudahkan industri dalam penerapan dan pengembangan produk tersebut. Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya transparansi, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko dalam implementasi CWLD untuk memastikan bahwa produk ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi harapan para nasabah serta masyarakat.
OJK berharap dengan adanya pedoman ini, perbankan syariah di Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadi pelopor dalam pengembangan produk keuangan yang inovatif dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif.(aha)