MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan peran penting dalam mengawasi dan mengatur perusahaan asuransi agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya ini sangat terlihat dalam mengatasi situasi krisis atau sengketa yang saat ini tengah dihadapi perusahaan asuransi Jiwasraya.
Bentuk empati OJK terhadap pemegang polis Jiwasraya mencerminkan kepedulian dan komitmen lembaga ini dalam melindungi hak-hak konsumen serta menjaga stabilitas industri asuransi.
Untuk itulah saat ini OJK menginisiasi dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.
Pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.
Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
“OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi,” tutur Rizal.
Ia berharap para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.
Rizal juga menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen.

Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.
Menurutnya ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan, seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Pada pertemuan itu, pemegang polis meminta agar pemegang saham maupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
***
Informasi lebih lanjut :
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa
Telp 021.59600000. Email humas@ojk.go.id