Rupiah Tembus Rp15.000, Transaksi Valas Naik 40 Persen

pt-barumun-abadi-raya-malioboro-news-yogyakarta
pt-barumun-abadi-raya-malioboro-news-yogyakarta

MALIOBORO, Yogyakarta. Kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah yang terjadi belakangan ini memicu kenaikan transaksi penukaran dollar di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang ada di Yogyakarta. Sejak nilai tukar dollar Amerika mencapai level Rp15.000, transaksi penukaran mengalami kenaikan hingga 30-40 persen.

Ketua Asosiasi KUPVA Yogyakarta, Edi Sulistyono mengakui sejak nilai tukar dollar Amerika tembus angka Rp15.000, banyak masyarakat yang cenderung menukarkan dollar mereka dengan rupiah. Tren ini belum terjadi ketika dollar belum menembus angka Rp15.000 meskipun tetap berada di level yang tinggi.

Edi mengakui kenaikan nilai tukar dollar di atas Rp15.000 tersebut memang membawa dampak luar biasa bagi pengusaha penukaran uang di Yogyakarta. Banyak masyarakat yang melakukan penukaran karena melihat angka psikologis. Awalnya di level Rp15.000 namun saat ini sudah mencapai angka Rp15.200.

“Dampaknya memang luar bisa. Banyak terjadi penukaran,” tuturnya.

Hanya saja, kenaikan jumlah transaksi tersebut sebenarnya sama saja dampaknya terhadap para pedagang valutas asing seperti mereka, sebab, pengusaha Money Changer sebenarnya hanya pedagang. Berapapun harga dari dollar tetap saja mereka beli. Pihaknya hanyalah melayani atau menjual jasa penukaran valuta asing.

Saat ini, lanjutnya, banyak masyarakat yang menjual uang mereka karena nilainya cukup tinggi. Kenaikan nilai tukar tersebut yang paling banyak adalah dollar karena mata uang yang lain justru mengalami penurunan nilai tukarnya, sama seperti yang dialami oleh Rupiah.

“Ini secara global, Amerika dollarnya yang kuat. Yen, China juga rupiah juga jauh,” ujarnya.

Kenaikan dollar hingga di atas Rp15.000 tersebut sebenarnya sangat memberatkan bagi golongan masyarakat yang sudah cenderung beraktivitas di luar negeri, seperti mereka yang bersekolah dan berobat ke luar negeri. Mereka terpaksa harus menebus dollar yang saat ini cenderung mengalami kenaikan.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Sri Fitriani mengungkapkan untuk membatasi peredaran uang asing di tanah air, Bank Indonesia memang mulai melakukan pembatasan. Sejak tanggal 3 September 2018, Bank Indonesia akan memberikan sanksi sebesar 10% bagi masyarakat yang membawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar.

“Kebijakan ini memang untuk membatasi peredaran mata uang asing di tanah air,” ujarnya. (erl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *