OJK, SAHAM  

Satgas PASTI Bekuk OMC Bodong yang Catut Nama Omnicom Group

Satgas PASTI Bekuk OMC Bodong yang Catut Nama Omnicom Group
Satgas PASTI Bekuk OMC Bodong yang Catut Nama Omnicom Group

Malioboronews.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC). Modus yang digunakan adalah menyamar sebagai perusahaan global asal Amerika Serikat dan menawarkan skema investasi berjenjang. Satgas menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dan kuat terindikasi melakukan penipuan.

Omnicom Group asli adalah perusahaan internasional di bidang media, pemasaran, dan komunikasi yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Namun di Indonesia, nama perusahaan ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis ilegal. Kegiatan yang mereka lakukan ternyata hanyalah kamuflase dari skema ponzi atau member-get-member.

Anggota OMC palsu diminta menyetor uang sebagai syarat bergabung, tanpa adanya produk nyata yang diperdagangkan. Mereka hanya diberi tugas untuk melakukan “penilaian” tanpa kejelasan bisnis riil. Aplikasi dan website yang digunakan pun tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kami menemukan adanya pola perekrutan berjenjang dengan komisi yang tidak didukung oleh kegiatan usaha yang sah,” ungkap Hudiyanto, perwakilan dari Satgas PASTI, Rabu (16/7). “Model bisnis seperti ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi menipu masyarakat luas,” tambahnya. Ia juga menyebut bahwa tak ada produk nyata yang ditawarkan selain iming-iming cuan cepat.

Satgas PASTI menyebut bahwa OMC bodong ini juga memanfaatkan figur tokoh agama dan perangkat desa. Mereka menggunakan acara sosial, seminar, bahkan peresmian kantor cabang sebagai cara untuk membangun kepercayaan. Dengan strategi ini, korban semakin mudah terperdaya karena mengira OMC adalah perusahaan resmi dan legal.

“Kami telah melakukan pemblokiran terhadap situs dan link mereka, serta membekukan rekening milik para pelaku,” ujar Hudiyanto. Satgas juga telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus ini. Langkah cepat ini diambil guna mencegah semakin banyak korban jatuh.

Satgas mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip 2L: Legal dan Logis. Legal berarti pastikan perusahaan atau produk memiliki izin dari otoritas seperti OJK. Logis berarti jangan tergiur keuntungan besar yang tak masuk akal dalam waktu singkat.

“Kalau ada tawaran untung besar tanpa risiko, harusnya itu jadi alarm tanda bahaya,” tegas Hudiyanto lagi. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terpengaruh janji-janji manis. Terlebih jika tak jelas siapa pengelolanya dan apa produknya.

Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK lewat beberapa kanal. Telepon 157, WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Laporan warga sangat membantu dalam memutus mata rantai penipuan digital.

“Kita semua punya peran untuk lawan keuangan ilegal. Jangan diam jika melihat potensi penipuan di sekitar kita,” tutup Hudiyanto. Ia berharap masyarakat lebih aktif melapor dan mengedukasi sesama agar tak terjerat jebakan serupa.(aha)

Penulis: Afnan HarifiEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *