Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal pada Oktober hingga Desember 2024

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal pada Oktober hingga Desember 2024
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal pada Oktober hingga Desember 2024

MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah berhasil menghentikan 796 entitas ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas-entitas tersebut terdiri dari berbagai jenis aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk pinjaman online ilegal, penipuan investasi, dan penyebaran data pribadi.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dari total 796 entitas yang diblokir, sebanyak 543 di antaranya merupakan entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan mengenai penyebaran data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan, termasuk dengan meniru nama produk atau situs entitas berizin (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, di antaranya:

  1. PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu.
  2. CCS Compleo – Penawaran investasi.
  3. Komunitas Cerdas Financial – Penawaran arisan online melalui grup Facebook.
  4. Xender RC Investment – Penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan valas.
  5. Bursa ZUHYX – Platform penyedia layanan transaksi mata uang kripto.
  6. PT SAI Technology Group – Penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI.
  7. PT NITG Teknologi Indonesia – Platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI.
  8. World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menutup 12.185 entitas ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto menegaskan bahwa Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman daring ilegal dan penawaran investasi yang meragukan. Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa keabsahan entitas sebelum terlibat dalam aktivitas keuangan atau investasi, terutama yang menggunakan modus impersonation di media sosial, seperti Telegram.(lin)

Penulis: Erfanto LinangkungEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *