OJK  

Selama 2018, OJK DIY Terima 273 Pengaduan

OJK DIY Terima 273 Pengaduan

MALIOBORO.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY sampai dengan posisi bulan Desember 2018, telah menerima surat pengaduan sebanyak 273 buah. Pengaduan yang diterima tersebut didominasi oleh Pengaduan di Sektor Perbankan sebanyak 182 surat (66,67%) dan yang diadukan didominasi oleh permasalahan kredit bermasalah sebanyak 119 surat (43,58%).

Kepala OJK DIY, Untung Nugroho mengungkapkan OJK juga menerima pengaduan walk in customer sebanyak 552 kasus sepanjang tahun 2018. Permohonan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai pengganti dari Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, atau dahulu sering disebut sebagai BI Checking sejak berpindah ke OJK per 1 Januari 2018 sampai dengan akhir tahun 2018.

“Kami telah menerima 2.320 permohonan,”tuturnya.

Dengan terus melakukan sosialisasi pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengetahui peran dan tugas fungsi OJK serta mengetahui lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, termasuk tugas Satgas Waspada Investasi yang dikoordinasi oleh OJK.

Menurutnya, penting bagi masyarakat agar meluangkan waktu untuk mempelajari lebih detail tentang seluk beluk produk investasi sebelum menyetorkan dana. Mulai dari manfaat, biaya, hak kewajiban dan lainnya.

“Karena, tanpa pengalaman dan pengetahuan yang cukup maka resiko kerugian akan semakin besar. Milikilah kesabaran dan kemauan yang kuat dalam menjalani proses pembelajaran itu untuk meningkatkan pengalaman kita. The more you learn, the more profitable you are. Don’t put all your eggs in one basket…Jika semua telur ditaruh dalam satu keranjang dan keranjang itu jatuh, kita akan kehilangan segalanya,”tambahnya.

“Hal itu bisa diartikan, jangan menaruh semua uang di dalam satu bank, jangan menaruh semua investasi pada satu jenis investasi, agar risiko investasi pun dapat kita sebar,”ujarnya.

OJK) mengeluarkan daftar 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Aktivitas 73 perusahaan investasi ilegal ini telah diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing mengimbau agar masyarakat untuk terus berhati-hati mengingat semakin banyaknya perusahaan investasi ilegal.

Adapun 73 perusahaan investasi ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan terdiri dari beberapa jenis, berikut merupakan perinciannya:

• 64 Trading Forex tanpa izin

• 5 Investasi uang tanpa izin

• 2 Multi Level Marketing tanpa izin

• 1 Investasi Perkebunan

• 1 Investasi Cryptocurrency.(erf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *