OJK  

Sepanjang April 2019, OJK Temukan 144 Fintech Ilegal

OJK Luncurkan OBOX

MALIOBORO.NEWS – Sepanjang bulan April 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 144 perusahaan Financial Technologi (Fintech) atau perusahaan pear to pear lending yang tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing belum lama ini mengakui jika masih banyak perusahaan peer to peer lending yang belum mengantongi izin OJK namun sudah beroperasi. Pihaknya terus berusaha melakukan pencarian perusahaan-perusahaan peer to peer lending tak berizin tersebut.

Sebelum bulan April 2019 lalu, pihaknya sudah menemukan setidaknya ada 947 perusahaan peer to peer lending yang tak mengantongi izin namun nekat beroperasi. Dan selama tahun 2018, pihak Satgas Waspada Investasi telah menemukan 404 entitas peer to peer lending tak berizin.

“Dan sepanjang tahun berjalan ada 543 entitas ilegal yang beroperasi,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya dan mencermati perusahaan peer to peer lending sebelum mereka memanfaatkan jasanya. Karena sejatinya perusahaan Fintech yang telah terdaftar di OJK baru 106 perusahaan.

Beberapa perusahaan tekfin P2P lending ilegal yang ditemukan OJK di antaranya adalah Mobile Loans Inc., Liu Xiaotian, Bot Uang, Otret.com, Empat Sekawan, SpeedLight Studio, Nusantara Sakti Kredit, Konstantin Revoltov, Payday Loans Labs, Cinta Uang Tunai, Pinjaman Indonesia, dan science uang.

“Masyarakat bisa melihat daftar Fintech yang telah mendapatkan izin di situs OJK,” tambahnya.(erf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *