Sinergi Dorong Pembiayaan Perbankan, Dunia Usaha Optimis

Sinergi Dorong Pembiayaan Perbankan, Dunia Usaha Optimis
Sinergi Dorong Pembiayaan Perbankan, Dunia Usaha Optimis

MALIOBORO.NEWS – Sinergi Kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha diarahkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Surabaya, bersama dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas. Berdasarkan pemetaan, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan. Bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak 6 (enam) kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50% dan melakukan injeksi likuiditas yang besar.

Pada kesempatan tersebut, Wamenkeu menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi 2021, terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua, survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga, reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menyampaikan bahwa OJK selama masa pandemi ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan, seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga. Kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan dalam mengatasi pandemi yang tepat (on track) baik dari sisi kesehatan dan ekonomi, sehingga optimisme ke depan mulai terbangun baik di UMKM maupun dunia usaha. Sementara itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM dan dunia usaha secara umum untuk terus pulih.

Selain itu, dalam sesi tanggapan, Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS menyampaikan bahwa LPS melihat kepercayaan masyarakat terjaga yang tercermin dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil. Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi.(rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *