MALIOBORO – Pengembangan industri kreatif di Yogyakarta melalui sistem inkubasi yang dikembangkan oleh pemerintah DIY menghadapi kendala. Regulasi yang tentang pengadaan barang dan jasa tidak memungkinkan para pelaku industri kreatif peserta program inkubasi dari pemerintah DIY mengganjal perkembangan mereka.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan, gubernur hanya memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengempangkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun jika pengembangan CV ataupun PT dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sebab pajaknya langsung masuk ke pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, DIY mengembangkan program non inkubator dan inkubator untuk UMKM, terutama industri kreatif,”tuturnya.
Hanya saja, program pengembangan UMKM industri krearif melalui inkubasi mengalami kendala. Peserta inkubator memiliki persoalan besar. Seperti pengalaman yang dirasakan oleh pemerintah DIY. Di mana setiap tahun pemerintah DIT melelang pekerjaan untuk anak muda. Mereka ditantang untuk membikin filmpendek dan animasi.
Namun, untuk film animasi ini memiliki masalah. Karena bagi perusahaan di dalam inkubator tidak bisa ikut lelang dalam program lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut. Sebab alamat perusahaan dan nomer teleponnya sama.
“Peserta inkubasi itu kan banyak. Mereka tidak bisa ikut lelang karena terbentur dengan regulasi,”ujarnya.
Akhirnya, strategi yang diterapkan adalah dengan sub kontraktor perusahaan dari Singapura ataupun Malaysia. Padahal saat ini banyak pelaku industri kreatif di Yogyakarta yang saat ini membangun stadium animasi.
“Harapannya mempercepat proses regulasi. Karena membangun mereka di dalam inkubator bukan menjadi kendala untuk lelang,”tambah Sultan. (erf)