Tarif GeNose di Stasiun Naik Jadi Rp30 Ribu

Tarif GeNose di Stasiun Naik Jadi Rp30 Ribu
Tarif GeNose di Stasiun Naik Jadi Rp30 Ribu

MALIOBORO.NEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menaikkan tarif tes GeNose pada Sabtu kemarin menjadi Rp30.000 di seluruh stasiun kereta api. Kenaikan tarif GeNose ini setelah selama 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp 20.000.

Harga tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan pemangku kepentingan yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA dimasa pandemi.

GeNose adalah alat tes kesehatan Covid-19 yang dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada. Berbeda metode dengan swab PCR dan rapid test Antigen, sampel GeNose diambil dari embusan napas.

Hasil pemeriksaan GeNose C19 dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

KAI juga menambah jumlah stasiun penyedia layanan tes GeNose sebanyak sembilan stasiun.

Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Meliputi, Stasiun Bekasi, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Kutoarjo, dan Stasiun Lempuyangan.

Sementara itu, tiga stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan PT Rajawali Nusindo yaitu Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Jombang, dan Stasiun Sidoarjo.

Dengan adanya penambahan ini, total titik yang melayani pemeriksaan GeNose menjadi 23 stasiun.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.(rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *