MALIOBORONEWS.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menerima puluhan ribu laporan terkait praktik pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat. Menanggapi keluhan tersebut, Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak debt collector yang terlibat dalam aktivitas pinjaman ilegal, termasuk yang telah melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah.
“Pemblokiran ini diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan akan terus berlanjut guna menekan praktik pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan,” ujar Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto.
Hudiyanto menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang kerap disertai dengan perilaku tidak etis dari para penagih. Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus mengidentifikasi dan memblokir kontak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan, Satgas PASTI juga mencatat perkembangan penting terkait dengan beroperasinya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024. IASC merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk oleh OJK dan didukung oleh berbagai otoritas serta asosiasi industri keuangan.
Sejak beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan dengan total 49.095 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah berhasil diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar, dan sekitar Rp96 miliar dari dana tersebut telah berhasil diblokir (20,14%).
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan. Langkah ini termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, serta upaya pengembalian dana korban dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan,”terangnya.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan menyertakan bukti yang relevan. Hal ini diharapkan dapat membantu penanganan lebih lanjut dan mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat.(lin)