Transformasi Digital Pasar Beringharjo: Pendekatan Ekonomi dalam Hukum untuk Kesejahteraan Pedagang Tradisional

Transformasi Digital Pasar Beringharjo: Pendekatan Ekonomi dalam Hukum untuk Kesejahteraan Pedagang Tradisional
Transformasi Digital Pasar Beringharjo: Pendekatan Ekonomi dalam Hukum untuk Kesejahteraan Pedagang Tradisional

Oleh: HM. Zaki Sierrad

Dr. HM. Zaki Sierrad., SH., CN., MH., adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, advokat dan Pendiri Yayasan Beringharjo Inisiatif Indonesia (YBII), inisiator Beringharjo Digital Corner dan Semar School.

Yogyakarta, Ikon Pasar Rakyat di Tengah Arus Digitalisasi

Sebagai salah satu ikon Yogyakarta, Pasar Beringharjo telah menjadi pusat aktivitas ekonomi sejak 1758. Namun, seiring perkembangan teknologi dan perubahan pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini menghadapi tantangan besar. Salah satu isu utama adalah penurunan jumlah pengunjung akibat migrasi konsumen ke platform e-commerce. Sebagai solusi, upaya digitalisasi yang dilakukan Yayasan Beringharjo Inisiatif Indonesia, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Indonesia, dan BPD DIY, menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pasar ini.

Gerakan digitalisasi ini mencakup transformasi aktivitas dagang secara online, pelatihan pedagang untuk memahami teknologi, hingga pembentukan entitas usaha yang legal. Langkah ini penting untuk menjawab tantangan disrupsi digital yang mengancam eksistensi pasar rakyat.

Pendekatan Hukum Ekonomi untuk Perlindungan Pedagang

Ilmu hukum dapat berperan sebagai pilar dalam menciptakan perlindungan hukum yang adaptif terhadap perubahan ekonomi. Pendekatan ini memadukan teori hukum ekonomi makro dan mikro untuk memberikan solusi praktis, seperti pendampingan pedagang dalam memilih badan usaha yang sesuai, pengurusan izin usaha, serta peningkatan nilai produk melalui kurasi, packaging, dan sertifikasi halal.

  1. Membentuk Entitas Usaha yang Legal
  2. Sebagian besar pedagang di Pasar Beringharjo belum memiliki badan usaha yang jelas, sehingga sulit mengakses modal atau bantuan pemerintah. Fakultas Hukum dapat membantu pedagang memilih bentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan, dan mendaftarkan nama usaha sesuai dengan peraturan. Dengan badan usaha yang legal, pedagang dapat memperluas usaha mereka secara lebih profesional.

  3. Pengurusan Izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin usaha menjadi elemen krusial dalam mendukung legalitas pedagang. Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan untuk memperoleh NIB, yang mencakup Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Induk Kepabeanan. Proses ini memungkinkan pedagang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang lebih luas, termasuk ekspor dan impor.

  5. Kurasi, Packaging, dan Sertifikasi Produk
  6. Produk di Pasar Beringharjo sering kali belum memenuhi standar pasar modern. Pemberian label, sertifikasi halal, dan kemasan yang menarik dapat meningkatkan nilai produk. Fakultas Hukum dan institusi terkait dapat memberikan pelatihan kepada pedagang untuk memenuhi standar ini, menjadikan produk mereka lebih kompetitif di pasar lokal maupun global.
    Transformasi Digital: Strategi Bertahan di Era Disrupsi

  7. Digitalisasi dan Pemasaran Online
  8. Untuk bersaing di era digital, pedagang harus memanfaatkan platform online. Pelatihan digital marketing, fotografi produk, dan pengelolaan toko online menjadi langkah penting. Dengan bantuan pemerintah dan institusi pendidikan, pedagang dapat memanfaatkan platform seperti media sosial dan e-commerce untuk meningkatkan penjualan.

  9. Pasar sebagai Gudang Digital
  10. Banyak kios di Pasar Beringharjo yang tidak berfungsi optimal. Dengan konsep hybrid, kios dapat difungsikan sebagai gudang atau pusat pengemasan untuk mendukung perdagangan digital. Model ini menciptakan peluang baru bagi pedagang untuk mengintegrasikan usaha tradisional dengan digital.

  11. Pasar sebagai Destinasi Wisata Edukasi
  12. Pasar tradisional memiliki potensi menjadi destinasi wisata dan ruang edukasi. Dengan mengintegrasikan konsep kuliner malam, festival produk lokal, dan galeri budaya, Pasar Beringharjo dapat menarik lebih banyak pengunjung. Perguruan tinggi dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjadikan pasar ini sebagai laboratorium pembelajaran bagi mahasiswa.

Hukum sebagai Instrumen untuk Kesejahteraan Transformasi digital Pasar Beringharjo memerlukan dukungan regulasi. Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang digitalisasi pasar tradisional. Regulasi ini akan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga eksistensi pasar rakyat sebagai penggerak ekonomi lokal. Dengan pendekatan hukum ekonomi, Pasar Beringharjo dapat menjadi contoh sukses digitalisasi pasar tradisional di Indonesia.

Kesimpulan: Kolaborasi untuk Masa Depan Pasar Rakyat

Digitalisasi bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas pedagang, Pasar Beringharjo dapat terus berkembang sebagai pusat ekonomi, budaya, dan wisata Yogyakarta. Transformasi ini tidak hanya menyelamatkan pasar tradisional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pedagang dan masyarakat luas.

Artikel lengkap mengenai “Transformasi Digital Pasar Beringharjo: Pendekatan Ekonomi dalam Hukum untuk Kesejahteraan Pedagang Tradisional” dapat diunduh dari link berikut ini: DOWNLOAD

Penulis: HM. Zaki SierradEditor: Afnan Harifi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *