Bayar Pajak Cukup Dengan Sentuhan Jari

logo online pajak
logo online pajak

MALIOBORO – Wajib pajak di tanah air kini memiliki kemudahan untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap negara. Karena kini sudah ada aplikasi pembayaran pajak secara online, OnlinePajak.

CEO Online Pajak, Charles Guinot mengatakan, perusahaannya merupakan salah satu perusahaan berbasis tehnologi yang menyediakan aplikasi OnlinePajak. Sebuah aplikasi handphone yang memungkinkan wajib pajak membayar kewajiban mereka kepada negara tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Biasanya kalau urusan pajak itu antrinya lumayan memakan waktu. Untuk itu kami berinisiatif mempermudahnya,” ujarnya.

Charles menyebutkan OnlinePajak adalah penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. PajakPay merupakan solusi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak secara daring.

Menurutnya, PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan bank persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, dalam hal ini, DJP.

“PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP,”tambahnya.

PajakPay telah disahkan DJP sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melapor kan pajak melalui Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015 and No. KEP-72/PJ/2016.

Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Pihaknya optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara. (Erfanto Linangkung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *