MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta – Angka kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Yogyakarta melampaui pencapaian minimal untuk Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta yang membawahi tiga Kabupaten yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman mencatat angka kepesertaan mencapai 96,31 persen. Sementara total kepesertaan di DIY telah mencapai 95,87 persen. Jumlah tersebut melampaui pencapaian minimal UHC sebesar 95 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengungkapkan, angka kepesertaan dari tiga daerah tingkat II yang mereka bawahi adalah Kota Yogyakarta. Pihaknya mencatat setidaknya sudah 99,75 persen dari penduduk Kota Yogyakarta yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara untuk kepesertaan Kabupaten Bantul telah mencapai 95,82 persen dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 95,06 persen. Pihaknya berupaya keras terus meningkatkan angka kepesertaan tersebut bisa mencapai 100 persen.
“Saat ini, peserta paling banyak memang masih Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN ataupun APBD,”ujarnya, Kamis (25/4/2019).
Ia menyebutkan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II Tahun 2018 Kementrian Dalam Negeri, Total penduduk di tiga kabupaten/kota tersebut ada sebanyak 2.118.963 jiwa. Dan saat ini yang sudah terdaftar JKN-KIS sebanyak 2.040.767 jiwa.
Angka kolektabilitas iuran di kawasan tiga kabupaten/kota ini juga cukup bagus. Di antaranya karena memang masih didominasi oleh peserta PBI dari pemerintah. Pihaknya mencatat angka kolektabilitas iuran di tiga Kabupaten/Kota mencapai 93 persen.
Meskipun selama ini angka kolektabilitas sering terkendala dengan peserta mandiri dan juga segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), namun angka kolektabilitas dari dua segmen kepesertaan tersebut cukup bagus. Setidaknya 73 persen peserta PBPU dan Mandiri yang telah tertib membayar iuran.
“Kami berupaya melakukan pendekatan/advokasi ke pemerintah daerah agar bersedia mengalihkan peserta menunggak dalam jangka waktu tertentu menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah (PBI) APBD,”tambahnya.
Salah satu yang sudah dilakukan adalah di Kota Yogyakarta. Banyak peserta mandiri dari kelas III yang menunggak kemudian dialihkan penjadi peserta segmen PBI dari pemerintah Kota Yogyakarta.
Mekanisme pengalihan dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah menghentikan sementara kepesertaan dan mengaktifkannya kembali di bulan berikutnya dengan iuran ditanggung oleh pemerintah. Namun pengalihan ini baru berlaku untuk kelas III.
“Tunggakan iuran tetap ditanggung oleh peserta dan harus dilunasi maksimal 6 bulan. Namun biasanya, jika benar-benar tidak mampu maka akan ada kebijakan pemerintah mengarahkan kegiatan CSR untuk mereka,”paparnya.
Untuk meningkatkan angka kolektabilitas peserta, pihaknya memiliki Kader JKN yang bertugas untuk menagih iuran peserta menunggak. Di samping itu, secara rutin pihaknya melakukan telekolekting kepada peserta yang menunggak tersebut.
Dalam peraturan terbaru, peserta yang menunggak paling lama 24 bulan akan dinonaktifkan peserta dari BPJS Kesehatan, di samping juga akan ada sanksi denda dalam hitungan tertentu ketika harus rawat inap 2,5 persen dari besaran biaya perawatan.(erf)