SAHAM  

Bursa Beri Kemudahan Persyaratan dan Insentif Biaya Pencatatan Sukuk dalam Peraturan Nomor I-G

Aksi Jual Asing. Main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Investor asing kemarin mencatat aksi jual bersih sebesar Rp756,3 miliar di semua pasar, dengan rincian di pasar reguler jual bersih Rp812,15 miliar dan di pasar negosiasi dan transaksi beli bersih Rp55,85 miliar. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

MALIOBORO.NEWS, Yogyakarta- Dalam rangka mendukung pendanaan perusahaan-perusahaan di Indonesia yang akan menerbitkan Sukuk, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal Pencatatan Sukuk (Peraturan I-G) yang akan berlaku terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021. Sebelumnya, pencatatan Sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai Pencatatan Sukuk.

Adapun ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup:

1. Kemudahan Persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor. Selain itu turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.

2. Ketentuan biaya Pencatatan Sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan Pencatatan Efek Bersifat Utang. Hal tersebut merupakan upaya Bursa untuk mendukung peningkatan penerbitan Sukuk di pasar modal.

3. Selain biaya Pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya Pencatatan tahunan Sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya Pencatatan tahunan Sukuk, selama jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G.

4. Bagi Sukuk yang telah tercatat di Bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya Pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022. Sedangkan bagi Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat dan Pemerintah Daerah yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip untuk melakukan Pencatatan Sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya Pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.

Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui Efek Syariah, khususnya Sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di Pasar Modal Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik. (wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *