MALIOBORO – Mulai dipasarkannya hunian vertikal di Kabupaten Sleman membuat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Yogyakarta bereaksi. Mereka menghimbau kepada pengembang untuk mematuhi ketentuan serta mendorong pemerintah untuk memperlancar proses perizinan.
Berikut pernyataan DPD REI Yogyakarta yang dikeluarkan tanggal 3 November 2017 dan ditandatangani oleh Ketua REI DIY, Rama Adyaksa Pradipta dan Sekretaris REI DIY, Ilham Muhammad Nur menyikapi mulai dipasarkannya hunian vertikal di Kabupaten Sleman.
- Mendukung sepenuhnya prosedur, proses dan kebijakan pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan perizinan hunian vertikal/rumah susun.
- Meminta pengembang atau pemohon izin, yang juga anggota REI DIY untuk menunggu proses perizinan selesai sebelum melakukan kegiatan pemasaran.
- Tetap mendukung setiap anggota REI DIY yang memiliki pemikiran/konsep/visi pengembangan hunian vertikal di wilayah aglomerasi perkotaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Mengharapkan proses perizinan hunian vertikal untuk dipercepat.
- Siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi menghadapi fenomena permasalahan perumahan dan pemukiman di DIY.
(Erfanto linangkung)